Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang pembacaan tuntutan kasus
uninterruptible power supply (UPS) atau alat catu daya yang menjerat Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Alex Usman batal digelar.
Sidang tuntutan sedianya digelar hari ini, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengaku belum siap karena terdapat beberapa berkas tuntutan yang belum lengkap.
"Karena ada banyak berkas yang belum lengkap maka masih banyak yang harus disempurnakan. Kita anggap belum selesai maka kita minta waktu," kata JPU Kejari Tasjrifin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim Sutrajo yang memimpin sidang mengabulkan permohonan JPU Kejari tersebut dan menunda persidangan. Sidang tuntutan akan kembali dimulai pada Kamis (3/3).
"Sidang tuntutan harusnya hari ini. Tapi laporan dr JPU belum siap. Jadi sidang tuntutan dan pembelaan dijadwalkan kembali pada Kamis 3 maret 2016," ucap Sutarjo.
Usai persidangan Tasjrifin mengatakan, banyaknya saksi dalam kasus yang UPS membuat pihaknya memerlukan waktu untuk menyiapkan berkas tuntutan tersebut.
"Karena enggak sedikit lah. Saksi banyak kebetulan kita diberi waktu Kamis. Saya harus segera menuntaskan. Belum bisa saya bacakan karena harus betul-betul komprehensif," ucapnya.
Kasus dugaan korupsi UPS terbongkar setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menemukan ada keanehan nilai pengadaan UPS dalam APBD 2014. Kemudian dia melaporkan keanehan tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Penyidik Bareskrim sudah menggelar dua penyidikan terkait pengadaan 20 UPS untuk sekolah menengah di Jakarta Barat pada 2013 silam. Dalam penyidikan pertama, bekas Kepala Seksi Sarana dan Prasana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Alex Usman sudah dijerat dan kini berstatus terdakwa.
Selain itu, polisi juga menjerat Zaenal Soleman yang menjabat posisi sama di Suku Dinas Jakarta Pusat. Sementara dalam penyidikan kedua, polisi mengincar tersangka di pihak legislatif dan menjerat dua tersangka. Mereka adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah.
(bag)