DPR Usulkan RUU Karantina untuk Ketahanan Pangan

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Selasa, 01 Mar 2016 17:39 WIB
DPR mengusulkan RUU ini RUU Karantina untuk menjaga keamanan pangan di Indonesia sekaligus memproteksi produsen pangan domestik dari serbuan produk asing.
Petani menggunakan mesin tanam menanam padi di lahan pertanian Klaten, Jawa Tengah, Jumat (1/1). DPR tengan melakukan kajian untuk membuat UU Karantina demi melindungi produsen pangan nasional. (Antara Foto/Aloysius Jarot Nugroho)
Jakarta, CNN Indonesia -- DPR RI mengusulkan RUU Badan Karantina Nasional atau RUU Karantina untuk menjaga keamanan pangan di Indonesia sekaligus memproteksi produsen pangan domestik dari serbuan produk asing ke Tanah Air.

"RUU Karantina ini merupakan revisi dari UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, karena dinilai sudah tidak relevan," kata Ketua Panitia Kerja RUU Karantina Ibnu Multazam pada diskusi "Forum Legislasi: RUU Karantina" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Ibnu Multazam, draft RUU Karantina saat ini sedang diharmonisasi di Badan Legislasi DPR untuk segera disetujui menjadi RUU Karantina, usulan DPR RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi IV DPR RI ini menjelaskan, RUU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dinilai tidak relevan dan impelementasinya tidak optimal sehingga direvisi.
"UU Karantina hampir seluruhnya direvisi sehingga dapat disebut seperti pembentukan UU baru," katanya.

Menurut dia, RUU Karantina yang lama berada di bawah Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bea Cukai.

Namun dalam impelementasinya, kata dia, karantina selalu dibelakang Bea Cukai dan perannya tidak signifikan.

"Melalui revisi ini akan menguatkan keberadaan karantina, baik kelembagaan maupun fungsinya dalam menseleksi bahan pangan yang memenuhi persyaratan," kataya.
Multazam menambahkan, kalau UU yang lama karantina di bawah beberepa kementerian, melalui revisi ini kelembagaannya akan dikuatkan dan ditempatkan langsung di bawah presiden sehingga dapat mengkoordinasi beberapa kementerian.

Melalui revisi UU Karantina ini, kata dia, diharapkan dapat menjadi badan penjaga kakayaan keanekaragaman hayati Indonesia yang lebih kuat.

Menurut Multazam, selama ini diplomasi Indonesia dengan asing lemah dan belum melindungi keanekaragaman Indonesia.

Dia mencontohkan, komodo yang merupakan satwa khusus Indonesia, tapi dipinjamkan ke negara Chekoslowakia dan sekarang sudah beranak pinak.
"Namun dalam perjanjiannya, Indonesia tidak memiliki hak untuk meminta anaknya. Sebaliknya, Indonesia meminjam panda dari Taiwan, tapi jika memiliki anak diminta kembali oleh negaranya," katanya.

Multazam mengingatkan, saat ini sudah memasuki era perdagangan bebas Asean, dimana transksi perdagangan di kawasan Asean menjadi lebih bebas untuk sebagian komoditas.

"UU Karantina ini dapat menghambat perdagangan bebas melalui penerapan persyaratan," katanya. (pit/antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER