“Penetapan sebagai tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK,” kata Yayuk dalam keterangan resmi hari ini di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yayuk menjelaskan, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini yaitu Damayanti, Abdul Khoir, Julia Prasetyarini dari pihak swasta, dan Dessy A Edwin yang juga dari swasta. Penetapan keempat tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara sebagai tindak lanjut dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempatnya pada pertengahan Januari 2016 di Jakarta.
Saat itu KPK mengamankan uang yang diduga sebagai suap senilai SGD99 ribu.
Damayanti, Dessy, dan Julia dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (rdk)