"Saya persilakan KPK mencari tahu untuk melengkapi data, untuk kasus yang sudah cukup lama terkait pembangunan IPDN di Bukittinggi," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/3).
KPK menurutnya bahkan sudah mulai meminta keterangan pada pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sperti Sekretaris Jenderal Yuswandi A Temenggung.
"Sekjen kami sudah diundang, dan KPK sudah melakukan berbagai wawancara, sudah ke daerah juga. Kemarin juga masuk ke Kemendagri, saya mempersilakan," ujar Tjahjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus PDI Perjuangan tersebut juga belum mengetahui lebih jauh dugaan keterlibatan staf Kemendagri dalam kasus ini. Tjahjo menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus kepada KPK.
"Saya tidak tahu, saya tidak mau mendahului tapi saya serahkan semuanya kepada KPK," ucap Tjahjo.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.
"Dalam kasus ini, KPK menetapkan DJ dan BRK sebagai tersangka," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.
DJ adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011. Sementara BRK merupakan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero). (sur)