Pemerintah Akan Gelar Rapat Terbatas Revisi UU Pilkada

Utami Diah Kusumawati | CNN Indonesia
Kamis, 03 Mar 2016 06:22 WIB
Surat Presiden soal draf revisi UU Pilkada akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah ratas internal Presiden dengan menteri terkait.
Pemerintah berencana mengadakan rapat terbatas untuk menyepakati finalisasi draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah berencana mengadakan rapat terbatas untuk menyepakati finalisasi draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada). Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Johan Budi ditemui di Kantor Staf Presiden, Rabu (2/3).

“Pemerintah akan melakukan rapat terbatas internal pemerintah yang dihadiri di antaranya Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM untuk finalisasi draf revisi UU Pilkada,” kata Johan.

Lebih jauh, kata Johan, Surat Presiden soal draf revisi UU Pilkada akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah ratas internal Presiden dengan menteri terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menargetkan pembahasan revisi UU Pilkada dapat selesai sebelum memasuki tahapan Pilkada yang dimulai Juli mendatang. “Kami ambil Juli saja, lah. Tapi, kenapa bulan Juli kalau kita bisa bulan Juni? Selesai tentang revisi Pilkada itu,” kata Rambe di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/2).

Rambe menjelaskan berdasarkan kesepakatan denagn pemerintah, yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pembahasan revisi UU Pilkada akan dimulai pada bulan April. Namun, pembahasan baru bisa dilakukan jika Presiden sudah mengeluarkan Surat Presiden terkait revisi UU Pilkada.

“Jadi, bulan April kesepakatannya tadi bisa kami mulai bahas revisi itu,” ujarnya.

Menurut keterangan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa poin yang dibahas dalam revisi UU Pilkada adalah adanya sebuah lembaga yang khusus menangani sengketa pilkada, batasan dukungan atas satu calon serta pembahasan terkait mundur atau tidaknya calon kepala daerah yang maju dari anggota DPR atau DPRD Kabupaten/Kota, TNI/Polri serta PNS. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER