“Pemerintah akan melakukan rapat terbatas internal pemerintah yang dihadiri di antaranya Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM untuk finalisasi draf revisi UU Pilkada,” kata Johan.
Lebih jauh, kata Johan, Surat Presiden soal draf revisi UU Pilkada akan disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah ratas internal Presiden dengan menteri terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rambe menjelaskan berdasarkan kesepakatan denagn pemerintah, yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pembahasan revisi UU Pilkada akan dimulai pada bulan April. Namun, pembahasan baru bisa dilakukan jika Presiden sudah mengeluarkan Surat Presiden terkait revisi UU Pilkada.
Menurut keterangan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo beberapa poin yang dibahas dalam revisi UU Pilkada adalah adanya sebuah lembaga yang khusus menangani sengketa pilkada, batasan dukungan atas satu calon serta pembahasan terkait mundur atau tidaknya calon kepala daerah yang maju dari anggota DPR atau DPRD Kabupaten/Kota, TNI/Polri serta PNS. (bag)