Ivan menganggap kasusnya serupa dengan perkara kekerasan yang ditudingkan ke anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu. Masinton disebut memukul staf ahlinya, Dita Aditia Ismawati.
Pernyataan tersebut diutarakan Tito Hananta Kusuma, kuasa hukum Ivan. "Dia berharap kasus ini memiliki persamaan hukum dengan kasus Dita. Kalau kasus itu bisa berdamai, kenapa Ivan tidak bisa." ujarnya Jakarta, Rabu (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolong diberikan akses Mas Ivan kepada pihak korban. Tolonglah ini kan juga mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan suatu masalah," ujar Tito.
Mengharapkan Pencabutan Laporan
Tito berkata, untuk merealisasikan pencabutan laporan T kepada kepolisian, ia sedang menyiapkan beberapa strategi.
Jika T pada akhirnya tidak mencabut laporannya, Tito meminta tim kedokteran polisi untuk memeriksa kembali hasil visum yang digunakan untuk menetapkan Ivan sebagai tersangka.
"Kalau bicara hukum, maka bicara soal visum. Kami punya bantahan bahwa ahli harus menguji ulang hasil visum sebelumnya. Apakah itu luka karena terjatuh atau karena sesuatu," ujarnya.
Hukuman terberat yang menanti Ivan adalah pidana penjara selama sepuluh tahun.
Oktober tahun 2015, anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu juga dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ivan bersama istrinya disebut menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta. (abm)