Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Hamzah Haz hanya satu jam bertemu dengan Ivan di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Hamzah yang datang dengan menggunakan batik dikawal ketat oleh Pasuskan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Ketika ditanya oleh awak media usai menjenguk Ivan, Hamzah Haz hanya sedikit bicara. Ia mengaku sedih atas perkara yang menerpa anaknya. Ia menilai, hal tersebut adalah sebuah cobaan bagi dirinya sebagai orangtua dan manusia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, ketika ditanya kondisinya saat ini, Hamzah Haz mengaku sehat. Ia meminta dukungan doa agar dirinya kuat menghadapi masalah yang merundung keluarganya.
"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang biasa disebut dengan UU PKDRT," ujar Krishna.
Pada 9 Oktober 2015, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ivan bersama istrinya diduga menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat.
Selain dilaporkan ke MKD, Ivan juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015. Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. (bag)