Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya (P-19) dilakukan setelah jaksa pada Kejati DKI Jakarta menilai keterangan pada dokumen tersebut belum cukup untuk dibawa ke hadapan pengadilan.
"Kemarin sore P-19 serta petunjuknya sudah diserahkan ke penyidik Polda Metro Jaya. Dalam 14 hari Kejati DKI Jakarta memberikan waktu penyidik Polda Metro Jaya untuk menyempurnakan alat-alat bukti," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo, Rabu (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika berkas telah dinyatakan lengkap oleh jaksa (P-21), maka pelimpahan barang bukti dan tersangka kepada Kejati DKI Jakarta harus dilakukan Polda Metro Jaya. Setelah itu jaksa mempersiapkan berkas dakwaan dan tuntutan untuk membawa perkara tersebut ke hadapan pengadilan.
Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati. (bag/bag)