Tito mengatakan kesepuluh pengacara tersebut berasal dari partai Ivan bernaung, yaitu Partai Persatuan Pembangunan.
"Dari Partai PPP ada sepuluh pengacara. Partai ada simpati dan dukungan," ujar Tito usai menjenguk Ivan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ivan resmi ditahan di Polda Metro Jaya sejak Senin (29/2) lalu atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 45 UU Nomor 23 Tahun 2004," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti. (bag)