Eko mengatakan informasi tersebut berdasarkan hasil keterangan yang disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
"Dari hasil pemeriksaan di Kostrad, pada 2015 ada transaksi empat kali diduga IH dan kemudian 2016 pada Januari dua kali," ujar Eko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saat ini kita sedang dalami kaitan info 2016 ada transaksi dua kali narkoba dan tahun 2015 ada transaksi empat kali narkoba tersebut. Kalaupun benar akan diproses," ujarnya.
Namun, dalam tes urine tersebut, tubuh Ivan positif memgandung benzoit. Eko berkata, benzoit merupakan zat yang terkandung dalam obat batuk dan obat penenang yang tidak dikategorilan narkotika.
"Dari enam item yang diuji, morfin negatif, ganja negatif, ecstasy negatif, sabu negatif, kokain negatif, yang positif benzoit. Benzoit ini manakala yang bersangkutan minum obat batuk," ujar Eko. "Kedua manakala sakit atau dua hari lalu minum obat paramex atau rinos atau sejenis obat sakit flu, itu yang mengandung obat benzoit atau obat kanker itu ada benzoit," lanjut dia.
Sebelumnya, Ivan diduga mengonsumsi narkotik usai Komando Strategis Cadangan Angkatan Darat melakukan operasi pemberantasan narkotik di Perumahan Kostrad, Jalan Darma Putra 3, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Ivan diduga merupakan pembeli narkotik dari salah satu oknum prajurit Kostrad yang diduga menjadi pengedar.
Tim Yonintelijen Kostrad dan Polisi Militer Kostrad selaku pelaksana operasi menyimpulkan ada delapan oknum prajurit Kostrad, lima anggota Polri, dan enam warga sipil, termasuk Ivan diduga terlibat dalam kasus narkoba.
Saat ini Ivan telah resmi ditahan 20 hari di sel tahanan Polda Metro Jaya karena terbukti melakukan tindak KDRT. Ivan disangka melanggar pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang biasa disebut dengan UU PKDRT," ujar Krishna. (obs)