Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi I DPR RI yang mengkaji isu pertahanan, luar negeri dan komunikasi menyoroti isu kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dalam pertemuan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Kamis sore ini.
Dalam pertemuan itu beberapa anggota komisi menyampaikan pendapat yang negatif mengenai kelompok LGBT. Salah satu anggota Komisi Penyiaran DPR Supiadin Aries Saputra mengkhawatirkan adanya kelompok LGBT yang mencari keuntungan. Legislator Partai NasDem ini mengingatkan rentannya anak muda menjadi korban.
"Saya khawatir bisa jadi ada sekelompok orang yang menjadi gigolo. Anak muda yang kesulitan ekonomi ingin sekolah atau mendapatkan sesuatu, kemudian ada peluang seperti itu. Bisa berpikir Apa salahnya, setengah jam saja dapat uang. Saya lihat arahnya kesana," ujar Supiadin Aries Saputra di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Supiadin menyatakan penolakannya kelompok LGBT mendapatkan legalitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau perorangan silakan itu hak setiap orang. Tapi, ketika ingin dilegalkan menjadi organisasi itu yang salah. Yang bahaya ketika menjadi transaksi seks motif ekonomi dan merusak bangsa," katanya.
Hal serupa disampaikan Anggota Komisi Penyiaran DPR Djoko Udjianto. Dia menceritakan hasil survei yang dilakukan temannya, salah seorang antropolog universitas negeri di Jakarta. Anak-anak SMA di Jakarta yang tidak punya uang menjadi korban dari dugaan transaksi seks motif ekonomi tersebut.
"Sebelum lulus untuk menebus ijazah dan lainnya. Sekolah didatangi agen-agen kaum ini dan janji akan melunasi semuanya asalkan mereka (anak SMA) mau melayani," katanya.
Karenanya, Legislator Partai Demokrat ini mengingatkan pemerintah agar dapat melakukan langkah preventif terkait dinamika tersebut. Sebab, dinamika LGBT di Indonesia bergerak secara cepat. "Jangan tiba-tiba kaget karena gerakan ini sudah terlalu besar dibendung," tuturnya.
Respon terhadap wacana pemberian hak LGBT di Indonesia menuai sikap yang beragam. Di kesempatan yang berbeda, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Natalius Pigai mengatakan selama ini kaum LGBT yang menjadi fakta sosial di Indonesia kerap kali mendapat perlakuan berbeda dan diskriminatif dari kelompok heterogen.
Mereka dianggap menyimpang dan aneh. Alhasil, kelompok ini sulit untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan, dan tidak diterima masyarakat luas dengan terbuka.
"Negara harus memberikan akses luas untuk pendidikan dan pekerjaan. Selama ini mereka hanya bisa melalukan pekerjaan di tempat remang-remang dan salon," kata Pigai dalam diskusi pada Februari lalu.
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menurut Pigai, telah melindungi hak konstitusional warga negara Indonesia tak terkecuali kaum LGBT. Setelah ada regulasi tersebut, perlu ada implementasi yang ketat.
(yul)