Jakarta, CNN Indonesia -- Jelang penetapan pasangan calon kepala daerah yang bakal diputuskan Senin esok (24/8), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai konflik berpotensi muncul di sejumlah daerah. Tudingan yang mungkin dilayangkan kepada KPU baik di daerah atau pusat adalah soal independensi.
"Pada tanggal 24 Agustus, akan muncul konflik aktual yang menimbulkan efek lebih besar. KPU berpesan, untuk bertindak independen dan tidak berpihak," ujar Arief dalam diskusi bertajuk 'Memetakan Potensi Konflik Pilkada' di Jakarta, Minggu (23/8).
Menurutnya, publik bisa saja menuding KPU sebagai lembaga penyelenggara yang tidak adil apabila tak meloloskan calon tertentu sebagai pasangan calon yang maju dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2015 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, pihaknya mengklaim KPU memiliki aturan dan prosedur sendiri untuk menetapkan apakah pasangan calon dapat disebut layak untuk dipilih dalam pemilu. "Tidak akan menguntungkan kalau KPU membela salah satu pihak," ujarnya.
Pasangan calon bisa jadi gagal apabila tak memenuhi syarat di antaranya syarat kesehatan, ijazah, dan dukungan partai politik. "Setiap syarat mungkin bisa jadi menyebabkan pasangan calon tak lolos penetapan," katanya.
Arief melanjutkan, kalau pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk lolos penetapan, maka dapat mengajukan ke panitia pengawas. Jika tidak berhasil maka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Baca:
Mendagri Sebut Papua, Maluku dan NTT Rawan Konflik Pilkada)
Setelah masa penetapan calon, masa krusial lain yang dihadapi penyelenggara pemilu adalah masa kampanye. Masa kampanye dilangsungkan setelah tiga hari sejak penetapan calon yang diumumkan oleh KPU.
"Biasanya, pertentangan ada pada daerah yang pasangan calonnya incumbent dan bukan incumbent. Biasanya muncul kecurigaan. Kalau penantang baru semua, tidak jadi konflik," tuturnya. (Baca:
Menteri Tjahjo Petakan Potensi Konflik Pilkada pada Polisi)
Terkait potensi konflik saat kampenye, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Fajar Arifianto Isnunugroho menjelaskan pihaknya mengimbau media untuk bertindak netral dan tidak memihak. Tak bisa dipungkiri, Fajar melanjutkan, media yang berafiliasi dengan partai politik tertentu dapat menyebarkan fitnah yang tak berdasarkan fakta.
"Semua tayangan (siar) yang fitnah, bohong, menghasut, dianggap melanggar etika akan kami tindaklanjuti. Kalau ada temuan, kami kaporkan ke Badan Pengawas Pemilu," kata Fajar. (Baca:
Polisi Bentuk Pola Khusus Pengamanan Pilkada Wilayah Konflik)
Merujuk data KPU, sebanyak 265 daerah mengikuti gelaran Pilkada. Total pendaftaran pasangan calon yang telah diterima mencapai 852 pasangan.
Jumlah itu terdiri dari 21 pasangan calon pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 714 pasangan calon pemilihan bupati dan wakil bupati, dan 117 pasangan wali kota dan wakil wali kota.
Sementara jumlah daerah yang diisi dua pasang calon peserta ada 81, daerah yang diisi 2 hingga 4 pasangan calon peserta ada 154, daerah yang diisi 5-6 pasangan calon peserta ada 25, dan jumlah daerah yang diisi lebih dari 6 pasangan ada lima daerah.
(obs)