"Jadi bukan hanya T yang menjadi korban kekerasan. Tapi ada dua temannya, yaitu E dan R," ujar Direktur LBH APIK Ratna Batara Murti di kantor LBH APIK Jakarta, Jumat (4/3).
Ratna menjelaskan, ketiganya bekerja sebagai pembantu sejak pertengahan tahun lalu. Ketiganya, kata Ratna, juga sempat mendapat perlakukan kasar, hingga akhirnya memutuskan untuk kabur dari kediaman Ivan di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia (E) minta balik ke kampungnya karena ingin bertemu keluarganya," ujar Ratna.
Pun demikin juga terkait dengan hak T sebagai seorang pembantu. Ratna mengatkan, gaji T yang hanya sebesar Rp2,2 juga sempat tidak dibayarkan Ivan tepat pada waktunya.
"T mulai bekerja bulam Mei. Gaji bulan itu baru dibayar penuh pada bulan Juni. Sementara Juli kurang Rp200 ribu. Untuk bulan Agustus dan September dibayar setelah laporan di Kepolisian dibuat," ujarnya.
Hingga kini, Ratna mengaku, ketiga korban kekerasan Ivan dalam masa pemulihan dan perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebelumnya, Ivan resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang biasa disebut dengan UU PKDRT," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti.
Selain kekerasan, Ivan juga diduga terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah Satuan Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat melakukan razia narkoba secara internal terhadap para prajuritnya. Ivan diduga pernah membeli sebanyak enam kali narkoba jenis shabu ke salah satu prajurit yang terbukti positif sebagai penyalahguna narkoba. (pit)