Oleh karena itu, LSM tersebut menilai Pemerintah seharusnya memperbaiki sistem pemungutan pajak hingga sempurna, dibanding memberi pengampunan pajak kepada para pengemplang.
"Saat ini sistem perpajakan kita masih konvensional, masa mau dipaksakan untuk adanya tax amnesty? Tax amnesty tidak memberi pengaruh yang cukup besar kepada APBN," ujar Sekretaris Jenderal FITRA Yenny Sucipto di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (6/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak yang telah disusun Pemerintah tertulis bahwa pembayaran uang tebusan yang dapat disetorkan para pengemplang pajak berjumlah antara 3 hingga 8 persen dari jumlah total tagihan. Menurut Yenny, jumlah tersebut sangat minim dan diprediksi dapat menjadi alat bagi para pengemplang untuk lebih giat melarikan dana ke luar negeri.
Lihat juga:Hanya 11 Persen Penduduk yang Memiliki NPWP |
Pembangunan tersebut, ujarnya, berkaitan dengan terutama infrastruktur seperti pelabuhan, jalan tol, pembangkit listrik, jalur kereta api dan bandara.
"Semua butuh anggaran, uang dan kecepatan. Untuk membangun itu semua dari APBN tidaklah cukup,"kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan APBN Indonesia bisa menutupi Rp 1.500 triliun dalam lima tahun. Padahal, kebutuhan APBN Indonesia melebihi Rp 5.000 triliun.
Kekurangan itulah, kata Jokowi, yang akan dicari dan diperkuat dari pendapatan negara sektor pajak atau melalui mekanisme pengampunan pajak.