"Hari ini tetap dipindahkan ke Jakarta. Berkas-berkas akan dirampungkan dan dikirim semua oleh kami ke Cipinang," ujar Kepala Lapas Sorong Maliki kepada CNN Indonesia.
Motif kaburnya Labora 4 Maret 2016 menurut Maliki karena yang bersangkutan merasa tidak pantas dipenjara dan masih meyakini tidak bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ia menyerahkan diri jam 3 pagi tadi, datang seorang diri naik ojek," kata Wayan kepada CNN Indonesia.
Kejahatan Labora diketahui setelah PPATK mencium rekening gendut korps Bhayangkara tersebut yang berisi transaksi total Rp 1,2 triliun. Oleh pengadilan tingkat pertama, Labora dikenai UU Kehutanan karena menimbun kayu gelondongan dan UU Migas karena menimbun satu juta liter solar.
Pada pengadilan tingkat yang lebih tinggi, Labora dijerat UU Pencucian Uang.
Oktober 21, 2014, jaksa menuju LP Sorong untuk melaksanakan putusan MA. Namun ternyata Labora tidak berada di sel LP Sorong. Meski telah divonis, Labora masih dapat menghirup udara bebas selama 1 tahun.
Dia berdalih telah mengantongi surat bebas dari Kalapas Sorong. Polisi tak percaya dan Labora pun kemudian ditetapkan menjadi DPO. (pit)