"Minggu-minggu ini akan kami segera limpahkan ke jaksa," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Komisaris Besar Golkar Pangarso di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (7/3).
Ketika ditanya soal dugaan keterlibatan Manajer Senior Peralatan Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro, Golkar enggan berkomentar banyak.
Menurutnya, penetapan tersangka baru dilakukan bersamaan dengan pemanggilannya untuk diperiksa sebagai tersangka. "Nanti kalau sudah dipanggil sebagai tersangka, berarti dia sudah ditetapkan tersangka," kata dia.
Dalam kasus ini, penyidik mempermasalahkan 10 mobile crane yang ditemukan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Seharusnya, alat-alat itu dikirimkan ke delapan pelabuhan berbeda.
Karena penempatannya tidak sesuai dengan yang direncanakan, penyidik menduga ada motif tindak pidana korupsi di balik proyek pengadaannya. Setelah diselidiki, diketahui delapan pelabuhan tersebut justru tidak membutuhkan 10 mobile crane tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT