"Yang bersangkutan itu datang sendiri tanpa dikawal siapapun dengan inisiatif sendiri datang ke Polres Sorong dengan naik ojek tanpa dikawal siapapun," kata Kepala Biro Humas Kemenkumham Effendy B Parangin Angin di kantor Kemenkum HAM, Senin (7/3).
Effendy mengatakan Kemenkum HAM tidak menutup kemungkinan akan menempatkan Labora di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) isolasi Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Effendy juga menegaskan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Labora. Hal itulah yang menjadi landasan adanya peluang penempatan Labora di Lapas Gunung Sindur.
Lihat juga:Labora Kabur, Menkumham Diminta Mundur |
Labora divonis 15 tahun penjara atas kasus pencucian uang dan kepemilikan narkotik lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), 18 September 2014.
Kejahatan Labora diketahui setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium rekening gendut korps Bhayangkara tersebut yang berisi transaksi total Rp1,2 triliun.
Oleh pengadilan tingkat pertama, Labora dikenai UU Kehutanan karena menimbun kayu gelondongan dan UU Migas karena menimbun 1 juta liter solar.