“Saya masih di bandara, yang bersangkutan akan segera naik ke pesawat,” kata Karimudin ketika dihubungi, Senin (7/3).
Karimudin memastikan, penjagaan sangat ketat diberlakukan bagi Labora yang sebelumnya berstatus sebagai buronan. Labora kabur dari rumahnya saat hendak dijemput tim dari Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat lalu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak sampai 3x24 jam, Labora menyerahkan diri Senin dini hari pukul 03.00 WIT. Menurut penuturan Kepala LP Sorong Maliki, motif kaburnya Labora karena dia merasa tidak pantas dipenjara dan masih meyakini dirinya tidak bersalah
Kejahatan Labora diketahui setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium rekening gendut korps Bhayangkara tersebut yang berisi transaksi total Rp1,2 triliun. Oleh pengadilan tingkat pertama, Labora dikenai UU Kehutanan karena menimbun kayu gelondongan dan UU Migas karena menimbun 1 juta liter solar. (rdk)