Kepala Biro Humas Kemenkumham Effendy B Parangin Angin mengatakan, Kemenkum HAM dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) akan melakukan penelusuran terhadap hal tersebut.
"Terkait oknum dalam kasus ini, akan ada prosedur terhadap mereka yang barangkali melakukan penyimpangan," kata Effendy di kantor Kemenkum HAM, Senin (7/3).
Lihat juga:Labora Sitorus Tiba di LP Cipinang |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Labora divonis 15 tahun penjara atas kasus pencucian uang dan kepemilikan narkotik lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), 18 September 2014.
Oleh pengadilan tingkat pertama, Labora dikenai UU Kehutanan karena menimbun kayu gelondongan dan UU Migas karena menimbun 1 juta liter solar.
Lihat juga:Labora Kabur, Menkumham Diminta Mundur |