Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya, Selasa (8/3), mengatakan Haryadi adalah bawahan tersangka yang ditetapkan sebelumnya yakni bekas Direktur Teknik Ferialdy Noerlan. Haryadi ini juga merupakan adik kandung mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
Manajer Senior Peralatan Pelindo II itu, kata Agung, bersama-sama Ferialdy menangani proses pengadaan alat-alat yang dipermasalahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Komisaris Besar Golkar Pangarso mengatakan pejabat yang juga adik bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto itu "turut membantu" proses pengadaan 10 mobile crane.
Lihat juga:KPK Periksa Pejabat Pelindo untuk RJ Lino |
Sementara itu, Frederich Yunadi selaku pengacara Pelindo II menolak mengomentari pernyataan penyidik karena belum mendengar langsung berita penetapan tersangka itu. "Saya menanggapi pertanyaan Anda, bukan penyidik," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Jika ada yang menuduh Ferialdy dan Haryadi memasukkan pengadaan mobile crane ke dalam rencana anggaran, kata Frederich, berarti orang yang menuduh tidak mengerti proses pengadaan itu sendiri.
"Harus tanya bagian perencana dong bukan bagian teknik," kata Frederich. "Masak tidak bisa baca dokumen proyek."
Penyidik menduga telah terjadi korupsi karena penempatan alat tersebut tidak sesuai rencana pengadaan. Setelah diselidiki, bahkan delapan pelabuhan tersebut tidak membutuhkan pengadaan 10 mobile crane itu. (yul)