Djarot dan Risma Masuk Daftar Kader Internal Penjaringan PDIP

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Selasa, 08 Mar 2016 17:34 WIB
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan melakukan penjaringan bakal calon gubernur DKI Jakarta yang akan maju pada Pilkada 2017 dalam waktu dekat.
Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta Prasetio Edi mengumumkan lima nama dari internal PDIP yang menjadi bakal calon Cagub dan Cawagub di Pilkada Jakarta 2017. (CNNIndonesia Photographer/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski penjaringan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) DKI Jakarta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum dibuka, lima nama kader internal telah dikantongi PDIP.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengumumkan nama dari internal PDIP. "Djarot Saiful Hidayat, Boy Sadikin, Tri Rismaharini, Ganjar Pranowo" katanya di Balai Kota, DKI Jakarta, Selasa (8/3).

Meski demikian, satu nama lagi masih dirahasiakan Prasetio yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di saat beberapa partai telah mengumumkan bakal cagub dan cawagub untuk maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017 seperti Gerindra dengan Sandiaga Uno, PKB dengan Yuzril Ihza Mahendra serta calon independen Basuki Tjahaja Purnama dan Heru Budi Hartono, PDIP masih belum mengambil keputusan.

PDIP akan melakukan penjaringan bakal calon gubernur DKI Jakarta yang akan maju pada Pilkada 2017 dalam waktu dekat.
"Waktu kami terburu-buru. Mungkin April ini," ungkap Prasetio.

Mekanisme penjaringan tersebut kata Prasetio terdiri dari membuka penjaringan, membahasnya di rapat kerja daerah (Rakerda), lalu kemudian diputuskan di rapat kerja daerah khusus (Rakerdasus).

PDIP masih belum mengetahui apakah akan mengusulkan nama sebagai cagub sekaligus cawagub DKI Jakarta atau mencari cawagub dari pihak luar.

PDIP memang dapat mengajukan cagub dan cawagub tanpa harus bergandengan dengan partai lain. "Kami memiliki hak untuk mengajukan sendiri," kata Prasetio.

Sebab, syarat untuk mengajukan cagub dan cawagub sendiri, harus memiliki minimal 22 kursi di legislatif. Sementara, PDIP memiliki 28 kursi di DPRD DKI Jakarta. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER