"Itu kan tetap salah, deponering itu tidak menyatakan tidak bersalah, salah. Karena sudah disidik dan dinyatakan penyidikannya cum laude, selesai," kata Anang di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (8/3).
Karena itu, dia mengatakan proses hukum bagi tersangka lain selain para eks pimpinan KPK itu tetap berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang juga menepis anggapan kriminalisasi yang santer diteriakan pegiat antikorupsi terkait kasus ini.
Walau demikian, Anang mengatakan pihaknya tidak akan berupaya menggugat keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengeluarkan deponering karena hal tersebut merupakan tahap akhir dari proses hukum.
"Koordinasi pasti dilakukan sejak awal. Perkaranya ada yang P-21 (lengkap) ada yang masih dalam proses," kata Agus.
Walau demikian, keputusan deponering, kata Agus, sepenuhnya wewenang Kejaksaan. Karena itu, tidak ada yang dipersoalkan pihak penyidik.
Apa Kabar Kasus Rumah Kaca?
Meski perkara pemalsuan dokumen sudah dikesampingkan, Samad sebenarnya masih tersangkut satu kasus lain, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam kasus yang dikenal sebagai kasus 'rumah kaca' ini, Samad diduga menjanjikan peringanan hukuman bagi politikus Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan Emir Moies demi dicalonkan sebagai wakil Presiden.
Agus mengatakan kasus ini hingga kini masih diproses di Bareskrim. Walau demikian, dia enggan merinci sampai mana perkembangan kasus tersebut berjalan.
"Ada beberapa saksi diperiksa. Materinya jangan sampai ke sana, yang jelas kalau sudah selesai kita ajukan ke jaksa," kata Agus.
Hingga kini, berkas perkara tersebut belum pernah diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Agus mengatakan penyidik masih melengkapi berkas-berkas dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Kasus ini berawal dari tulisan di sebuah forum daring yang berjudul 'Rumah Kaca Abraham Samad'. Politikus PDIP Hasto Kristiyanto saat diperiksa Polri dulu membenarkan transaksi politik tersebut sempat terjadi.
Di lain pihak, Samad ketika dikonfirmasi membantah. Begitu pula Emir Moeis yang merasa sama sekali tidak mendapat keringanan dalam kasus yang sudah menyeretnya ke balik jeruji besi. (bag)