Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan penangkapan Mashudi berdasarkan surat laporan Kepolisian yang dibuat oleh sekretaris pribadi Yuddy, Reza Fahlevi dengan nomor laporan polisi LP/942/II/2016/PMJ, tertanggal 28 Februari 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Iqbal, modus yang dilakukan oleh Mashudi adalah dengan mengirim pesan singkat bernada ancaman ke Yuddy melalui telepon genggamnya. Tindakan yang dilakukan oleh Mashudi, lanjut Iqbal, terjadi pada bulan Desember 2015 sampai Februari 2016 lalu.
Sementara itu, Iqbal mengakusampai saat ini penyidik masih terus memeriksa Mashudi untuk benar-benar memastikan motif di balik pengancaman tersebut.
Atas tindakannya, Mashudi disangka melanggar Pasal 29 dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 336 KUHP dan atau Pasal 310/311 KUHP.
"Ancaman penjara maksimal sembilan tahun," ujar Iqbal.
(obs)