"Pada prinsipnya, Pak Menteri sebagai pejabat negara telah memaafkan apa yang dilakukan oleh Pak Mashudi," ujar sekretaris pribadi Yuddy, Reza Fahlevi, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/3).
Reza mengatakan, keputusan mencabut laporan tersebut dilatarbelakangi pertemuan antara Yuddy dengan mantan Menteri Pertanian Suswono, pagi tadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, personel Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Mashudi berdasarkan surat laporan yang diajukan Reza, bernomor LP/942/II/2016/PMJ, Minggu (28/2).
Reza bertutur, Mashudi melempar ancaman akibat tak paham atas proses pembahasan tersebut.
Kuasa hukum keluarga Yuddy, Agung Achmad Widjadja, menyebut Yuddy tidak mengetahui profesi Mashudi sebagai guru honorer. "Jadi saat pesan singkat itu dikirim, nadanya menghujat dan memaki, Yuddy tidak menanggapi karena Mashudi dianggapnya orang yang sakit atau sebagainya," ujarnya.
Agung menuturkan, kala itu Yuddy sempat mengira Mashudi adalah seorang calo pengangkatan jabatan. Dugaan tersebut, kata Agung, terlihat dari cara bicara Mashudi yang tidak menggambarkan dirinya sebagai seorang guru.
"Dalam percakapan antara Mashudi dengan Reza yang mengatakan apakah kamu calo, karena kecurigaan Pak Yuddy (dia) ini calo. Karena kalau guru, kata-katanya tentu lebih sopan dan lebih berpendidikan," ujar Agung
Agung berujar, jika laporan ke Kepolisian tidak dilakukan, Yuddy khawatir Mashudi akan benar-benar merealisasikan ancamannya.
Atas tindakannya, Mashudi disangka melanggar pasal 29 dan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penyidik juga menerapkan pasal 335, 336 dan 310 pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mashudi terancam menjalani pidana penjara paling lama sembilan tahun.