Keduanya diyakini memberi suap kepada anggota Komisi Energi DPR dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.
"Kami berpendapat, syarat objektif dan subjektif telah terpenuhi, sehingga kedua terdakwa harus dijatuhi sanksi pidana," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Setyadi diminta Irenius untuk menyiapkan dana pelicin sesuai permintaan Dewie. Setelah bersepakat, Dewie menerima uang sebesar $177, 7 ribu Singapura, atau tujuh persen dari total nilai anggaran yang diminta.
Berikut kronologis penyuapan yang disebutkan dalam persidangan:
30 Maret 2015. Setelah rapat dengar pendapat antara Komisi VII dengan Kementerian ESDM, Dewie memperkenalkan Irenius kepada Menteri ESDM Sudirman Said dan Dirjen EBTKE Rida Mulyana.
Dewie menyampaikan kepada Sudirman bahwa Kabupaten Deiyai sangat membutuhkan listrik. Menanggapi hal itu, Sudirman menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.
Lihat juga:Geram, Dewie Limpo Teriak di Ruang Sidang |
Sekitar Agustus 2015, Irenius dihubungi oleh Rinelda agar memperbaiki proposal. Sebulan kemudian, Irenius menyerahkan proposal yang sudah direvisi dan menyerahkannya langsung kepada Dirjen EBTKE Rida Mulyana.
28 September 2015, Irenius bertemu dengan Rinelda, Bambang Wahyuhadi (staf ahli Dewie), serta Dewie di Plaza Senayan, Jakarta Selatan.
Dalam pertemuan itu, Dewie kembali meminta Irenius menyiapkan dana pengawalan sebesar 10 persen dari anggaran yang diusulkan. Irenius pun menjawab akan mengupayakannya.
11 Oktober 2015, Irenius menanyakan perkembangan pengajuan proposal kepada Rinelda. Namun, Rinelda meminta agar Irenius menyiapkan dana pengawalan terlebih dahulu.
Irenius menjawab sudah ada pengusaha yang akan menyediakan dana pengawalan dengan syarat ada jaminan pengusaha tersebut menjadi pelaksana pekerjaannya.
13 Oktober 2015, Irenius dan Rinelda datang ke Kementerian ESDM untuk menanyakan perkembangan proposal dan mendapatkan informasi bahwa proyek pembangkit listrik hanya bisa dianggarkan melalui APBN dengan proses pengadaan secara lelang eletronik di kementerian.
Rinelda menyampaikan permintaan itu kepada Dewie dan Bambang. Dewie mengatakan akan membicarakan itu dengan Rida.
Keesokannya, Bambang mengatakan kepada Rinelda bahwa Dewie akan membicarakan hal itu dengan anggota Badan Anggaran Komisi VII DPR.
Dewie juga mengatakan bahwa ada mekanisme penganggaran melalui Dana Aspirasi sebesar Rp50 miliar. Oleh karena itu, Irenius diminta menyiapkan Rp2 miliar.
18 Oktober 2015, di sebuah restoran di Mal Pondok Indah, Irenius mempertemukan Setiadi dengan Dewie, Rinelda, Bambang, dan Stefanus Harry Jusuf (adik kandung Setiadi).
Setiadi menyatakan bersedia memberikan dana pengawalan kepada Dewie sebesar 7 persen dari anggaran yang diusulkan. Kendati demikian, Setiadi menegaskan uang tersebut harus dikembalikan apabila ia gagal menjadi pelaksana.
Atas kesepakatan tersebut, Dewie meminta Setiadi menyerahkan setengah dari dana pengawalan sebelum pengesahan APBN 2016 melalui Rinelda, dengan berkoordinasi dengan Bambang.
19 Oktober 2015, bertempat di sebuah kafe di Plaza Senayan, Jakarta Selatan, Irenius bersama Setiadi melakukan pertemuan dengan Rinelda dan menyatakan akan menyerahkan setengah dana pengawalan, yang sebesar Rp1,7 miliar dalam bentuk dolar Singapura keesokan harinya. Dalam pertemuan itu, turut hadir Stefanus dan seorang lainnya bernama Jemmie Dephiyanto.
Dalam pertemuan itu, Setiadi juga memberikan uang kepada Irenius dan Rinelda masing-masing sebesar SGD1.000. Beberapa saat setelah itu, Irenius dan Setiadi ditangkap oleh petugas KPK. (yul)