"Laporan survei lokasi diserahkan Ibu (Dewie) ke Dirut PLN Sofyan Basir," kata Rinelda dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/3).
"Itu tinggal pasang jaringan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memuluskannya, Dewie meminta fulus pelicin sebanyak 10 persen dari nilai proyek Rp50 miliar. Namun, Irenius bersama seorang pengusaha yang diiming-imingi proyek hanya dapat menyanggupi tujuh persen.
Ia pun menjelaskan bahwa sejak tahun 2015 pihaknya tidak lagi menangani proyek dengan penganggaran dari APBN. Proyek dari uang negara dikelola Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Alhasil, proyek Dewie Limpo yang menggunakan APBN tersebut tidak terkait dengan PLN. "Kecuali kalau ujungnya proyek itu dijual, baru ada kemungkinan ditangani PLN. Namun selama ini saya belum dengar soal proyek itu akan dijual," katanya.
Merujuk berkas dakwaan, saat rapat tanggal 8 April 2015 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Dewie sempat menyampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said bahwa Kabupaten Deiyai membutuhkan listrik. Menanggapi hal itu, Sudirman menyarankan agar Irenius memasukkan proposal ke Kementerian ESDM.
"Irenius mengerahkan proposal ke Pak Menteri," ucap Rinelda.
Duit belum diserahkan ke Dewie, ketiganya lebih dulu dicokok penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di tempat berbeda, KPK juga segera menangkap Dewie bersmaa staf ahlinya bernama Bambang Wahyu Hadi.
Dari tindak pidana tersebut, jaksa menjerat Irenius dan Setiadi dengan pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Dewie Limpo bersama Rinelda dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (gil)