"(Terlapor) sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi saya minta (penyidik) dalami lagi apa peran dari perusahaan penerbangan itu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Andriyanto di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (10/3).
Agus menjelaskan, penyidik diminta mendalami kaitan antara tersangka dan perusahaannya yang membuat dia memalsukan dokumen tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi laporan Kementerian Perhubungan ini dibuat berdasarkan laporan Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Bali," kata Suharsono.
Sementara itu, pihak Kementerian Perhubungan belum memberikan komentar apa-apa terkait kasus ini. (bag)