Pengaduan Jaksa Agung ke Komisi Kejaksaan disampaikan Kepala Divisi Perbantuan KontraS Fery Kusuma bersama perwakilan keluarga korban pelanggaran HAM, Jumat (11/3) pagi tadi.
Saat menyampaikan pengaduan, Fery berkata bahwa selama ini hasil penyelidikan perkara HAM berat di masa lalu sebenarnya telah disampaikan Komnas HAM kepada Jaksa Agung. Namun, Jaksa Agung tak pernah menindaklanjuti laporan penyelidikan dari lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KontraS mencatat sejak 2002 lalu telah ada 7 berkas pelanggaran HAM berat yang diberikan Komnas HAM kepada Jaksa Agung.
"Selama 13 tahun Jaksa Agung tidak pernah mau melakukan penyidikan atas 7 berkas perkara HAM berat yang sudah selesai diselidiki Komnas HAM. Berkas selalu dikembalikan dengan berbagai alasan, dan bertentangan dengan beberapa undang-undang serta putusan MK," ujar Koordinator KontraS Haris Azhar.
Salah satu alasan Jaksa Agung mengembalikan berkas penyelidikan kasus dari Komnas HAM adalah belum adanya pengadilan HAM ad hoc hingga saat ini. Menurut Fery, alasan tersebut tak masuk akal karena pengadilan HAM ad hoc justru baru dapat dibentuk setelah penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu kasus dilakukan.
"MK telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa DPR dalam mengusulkan pembentukan pengadilan HAM ad hoc harus berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh instansi berwenang, dalam hal ini Komnas HAM dan Jaksa Agung," ujarnya.
"Menjadi berbahaya ketika pendapat Jaksa Agung yang bukan merupakan hasil penyidikan dijadikan landasan untuk mengambil keputusan penyelesaian pelanggaran HAM berat," katanya melanjutkan.
(bag)