Menurut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, DPR dan Komnas HAM harus ikut bertanggungjawab menyelesaikan perkara pelanggaran HAM di masa lalu. Ia pun mempertanyakan bagaimana proses penyelidikan kasus pelanggaran HAM sampai saat ini dilakukan oleh kedua lembaga tersebut.
"Tanya juga ke Komnas HAM apa kendalanya, apa hambatannya, apa solusi yang akan dilakukan. Jadi jangan salahkan Kejaksaan saja. Tanya juga yang lain ya termasuk juga DPR. Kita juga tidak bisa melakukan apa apa tanpa ada peradilan HAM ad hoc. Sekarang belum ada, mau bikin apa?" kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, Komnas HAM dikabarkan telah mengirim dokumen 7 kasus pelanggaran HAM masa lalu ke Kejagung sejak 2002 lalu.
Berkas-berkas yang sempat diberikan Komnas HAM ke Kejagung memuat hasil penyelidikan atas peristiwa Trisakti, Semanggi I 1998 dan II 1999, Kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998, peristiwa Talangsari 1989, penembakan misterius pada 1982-1985, peristiwa 1965-1966, dan peristiwa Wasior-Wamena pada 2001 dan 2003.
Namun, seluruh berkas hasil penyelidikan Komnas HAM urung dilanjutkan hingga tingkat penyidikan oleh Kejagung. Alih-alih dilanjutkan, seluruh berkas justru dikembalikan kepada Komnas HAM dengan berbagai alasan dari lembaga adhyaksa.
"Selama 13 tahun Jaksa Agung tidak pernah mau melakukan penyidikan atas 7 berkas perkara HAM berat yang sudah selesai diselidiki Komnas HAM. Berkas selalu dikembalikan dengan berbagai alasan, dan bertentangan dengan beberapa undang-undang serta putusan MK," ujar Koordinator KontraS Haris Azhar. (bag)