Kepala Unit III Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Dedy Anung mengungkapkan, para tersangka mampu mengumpulkan 800 kilogram tembaga dan timah dalam waktu tiga minggu. Mereka biasa beroperasi malam hari.
"Mereka ini kerjanya dicicil selama delapan bulan, dikumpulin sampai banyak baru diangkut pakai gerobak. Kerjanya malam hari jadi enggak ketahuan orang," ujar Dedy di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengakuan tersangka, kata Dedy, mereka sempat berusaha menyusun sisa kulit kabel agar tidak menyumbat saluran. "Tapi gagal karena jumlah kulit kabel yang terlalu banyak, sehingga tetap menyumbat dan menimbulkan genangan," tutur Dedy.
Hingga saat ini polisi membekuk tersangka yang melakukan pencurian kulit kabel yakni STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28) RHM alias GUN (43), dan AT alias TGL (48). Kedua tersangka STR dan MRN diduga sebagai otak pelaku pencurian tersebut. Keduanya pernah ditahan di Polsek Gambir dengan kasus serupa pada 2015.
"Bisa dapat Rp1 juta -3 juta per minggu, kalau pemulung sebulan saja belum tentu dapat segitu," katanya.
MRN mengetahui adanya kabel di gorong-gorong karena pernah melihat pembongkaran trotoar di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan. Dia kemudian bersama tersangka lain selama dua hari membongkar kabel di saluran air tersebut. Aksi pencurian ini pun dilakukan secara berkala selama delapan bulan terakhir.
“Kami bawa bekal sekalian istirahat di dalam saluran," katanya. (yul)