Haryadi yang berstatus tersangka tidak akan didampingi oleh pengacara dari Pelindo II, Frederich Yunadi. Selama ini Frederich terlihat kerap menemani tersangka lainnya dari Pelindo II, Direktur Teknik Ferialdy Noerlan.
Kepada CNNIndonesia.com, Frederich menjelaskan Haryadi memilih tidak didampingi oleh kantor pengacaranya karena ada konsekuensi yang mesti diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pejabat yang juga adik bekas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto itu ditetapkan tersangka melalui gelar perkara pada Selasa (7/3).
Agus mengatakan sudah ada 92 saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Selain itu, enam saksi ahli dari bidang keuangan, teknik dan pengadaan juga sudah turut dimintai keterangan terkait kasus yang merugikan negara Rp37,9 miliar.
"Mudah-mudahan bisa kita lakukan pemeriksaan," kata Agus.
Haryadi adalah salah satu staf Ferialdy yang diduga terlibat dalam korupsi dalam pengadaan 10 mobile crane. Polisi masih menutup mulut soal bagaimana peran spesifik Haryadi dalam kasus ini.