Hakim Tunggal Tursiani Aftianti menyatakan, pemanggilan pada KPK diberikan sejak satu bulan yang lalu. "Termohon tidak hadir maka pemanggilan selanjutnya pada seminggu ke depan, Senin 21 Maret 2016," ujar Tursiani di PN Jakarta Selatan, Senin (14/3).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebagai pemohon mengaku kecewa dengan absennya KPK dalam sidang ini. Padahal hakim telah memberikan waktu cukup panjang sejak ia mengajukan permohonan pada 11 Februari 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penyidikan yang lain, kata dia, KPK selalu berdalih penuntutan belum bisa dilakukan karena menunggu BPK selesai melakukan perhitungan kerugian negara.
"Saya hanya ingin kontrol KPK, sampai sekarang kasus ini belum ditetapkan jadi penyidikan. Tidak mungkin ada kerugian kalau tidak ada perbuatan yang dilanggar. Dua hal ini saja sudah bisa jadi alat bukti," ucapnya.
Sementara itu KPK menegaskan gugatan praperadilan ini tidak akan mengganggu proses penyelidikan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Iya penyelidikan (tetap) berlangsung," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif ketika dihubungi, Senin (14/3).
Hal senada diucapkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. "Kami masih pelajari terus dan sampai saat ini belum ada peningkatan status, sebagaimana yang dijelaskan lima pimpinan KPK belum lama ini yang disampaikan oleh Bu Basaria Panjaitan," katanya.
Saut mengungkapkan pihaknya menghormati gugatan yang diajukan oleh Boyamin lantaran ketidaksepahaman nilai bisa saja terjadi.
Lihat juga:KPK Minta Bantuan PPATK Usut RS Sumber Waras |