Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Imigrasi Kelas 1 Mataram, Nusa Tenggara Barat mendeportasi 35 warga Republik Rakyat China (RRC) yang ditangkap di sebuah pembangkit listrik di Kabupaten Lombok Timur pada 12 Januari 2016 lalu.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas 1 Mataram, Agung Wibowo mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, para warga China itu terlibat penyalahgunaan izin tinggal. Ia mengaku pihaknya kemudian melakukan tindakan pendeportasian terhadap seluruh imigran.
“Sebelum dilakukan tindakan pendeportasian, petugas imigrasi kelas 1 Mataram memeriksa satu persatu dokumen 35 warga China tersebut dan pemeriksaan lainnya yang berhubungan dengan pelanggaran Keimigrasian,” ujarnya seperti dikutip dari kantor berita
Antara, Senin (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, setelah proses pemeriksaan selesai, 35 warga China ini dipastikan terlibat penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan pasal 75 UU Nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman deportasi.
"Semuanya telah kami deportasi sejak bulan Januari 2016 hingga Maret 2016 ini," ujar Agung.
Untuk diketahui, sebelumnya pada bulan Januari 2016 lalu, Kantor Imigrasi Mataram menahan 35 imigran asal China karena tidak mengantongi dokumen keimigrasian yang sah menurut aturan.
Berdasarkan keterangan pihak Imigrasi, 35 warga China tersebut ditemukan di wilayah Lombok Timur, tepatnya di area Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Kecamatan Sambelia.
"Kami amankan mereka. Dari hasil pemeriksaan awal, kami tidak menemukan dokumen keimigrasian yang sah. Hanya berupa fotokopi paspor, itu pun bagian depannya saja," kata Agung.
Terkait hal tersebut, 35 imigran asal China ini kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Mataram dan untuk sementara dilakukan penahanan hingga ditemukan bukti otentik tujuan mereka ke Indonesia.
Bahkan untuk menindaklanjuti kasus ini, Imigrasi Mataram meminta klarifikasi pihak manajemen PLTU Sambelia yang berdomisili di Jakarta. Hal itu dilakukan guna mengetahui dokumen keimigrasian 35 warga China tersebut.
(gir)