Memakai baju hitam, Freddy datang ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Selasa (15/3) sekitar pukul 09.30. Sebelum diperiksa, ia tampak duduk di ruang tunggu.
"Freddy diperiksa untuk kasus pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Diklat Pelayaran Sorong Tahap III," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bobby dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kementerian Perhubungan Djoko Pramono disangka menyalahgunakan wewenang hingga negara merugi mencapai Rp40 miliar.
Hal yang sama juga dilakukan kepada Djoko Pramono. Dia disebut menikmati duit senilai Rp620 juta. Djoko juga meminta perusahaan pelat merah untuk memberikan fee komitmen 10 persen untuk para pejabat Kemenhub yang berwenang dalam proyek tersebut.
PT Hutama Karya ini pun akhirnya mengalahkan dua perusahaan peserta lelang lainnya, PT Panca Duta Karya Abadi dan PT Nindya Karya. PT Hutama Karya pun berhasil mendapat proyek dengan nilai penawaran Rp92 miliar.
Sebelumnya, tiga orang telah menjadi pesakitan dalam kasus ini yaitu Budi, Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Sugiarto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Irawan.
Baik Bobby maupun Djoko dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam U Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (gil)