Menurut Ahok, selama sudah ada putusan resmi soal rencana tersebut maka dirinya tak masalah dan siap menjalankannya.
"Saya kira tak masalah mau usul seperti apa, jika sudah diputuskan maka saya ikut saja," kata Ahok saat ditemui di Pullman Hotel, Jakarta, Selasa (15/3).
Sebagai catatan, Ahok yang akan ikut bagian dalam pergelaran Pilkada 2017 di DKI Jakarta kemungkinan besar melalui jalur independen. Jika aturan tersebut disahkan dalam revisi Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 maka syarat Ahok untuk maju di Pilkada 2017 akan meningkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana itu nantinya akan diakomodir melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. "Ini karena syarat independen jauh dari syarat partai politik. Jomplang. Kami naikkan agar tetap berkeadilan," ujar Lukman Edi saat dihubungi, Selasa (15/3).
Awalnya, syarat dukungan KTP bagi calon independen berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih di Pemilu sebelumnya.
Ini merupakan hasil gugatan masyarakat karena syarat sebelumnya adalah berdasarkan jumlah penduduk. Menurutnya, syarat dukungan bagi calon independen menjadi lebih ringan sejak putusan MK tahun lalu.
Kemudian, syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Karenanya, dia berpendapat persentase dukungan bagi calon independen juga harus diperberat agar berimbang. "Ada 2 model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10-15 persen dari DPT (jumlah pemilih) atau yang kedua 15-200 persen dari DPT," tuturnya. (obs)