Pengakuan disampaikan Suseto saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski di Kejaksaan Agung, Senin (14/3) kemarin.
"Iya (Suseto mengakui) di luar kontrak kerjasama. Hari ini kami periksa lagi pihak pemborong, akuntan, dan dari bidang arsip DKI Jakarta untuk mengetahui masalah izin pembangunan dua gedung tersebut," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah di kantornya, Selasa (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arminsyah, pada 2004 lahir kontrak kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT. Grand Indonesia untuk membangun empat bangunan di kawasan Bundaran HI.
Di kawasan seluas 41.815 meter persegi itu telah disepakati akan berdiri sebuah hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan modern, dan satu gedung parkir. Namun seiring berjalannya waktu, ternyata ada pembangunan dua bangunan lain di luar kontrak kerja sama PT. HIN dan PT. GI.
Dua bangunan yang dibangun di luar kontrak kerja sama tersebut adalah Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
Catatan Redaksi
Judul semula 'Eks Dirut HIN Akui Menara BCA-Apartemen Kempinski Ilegal' kini menjadi 'Jaksa Sebut Eks Dirut HIN Akui Menara BCA Ilegal'. (rdk)