"Demi kepentingan penyidikan, BSU (Budi Supriyanto) kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Maret 2016," kata Pelaksana Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/3).
Budi keluar dari Gedung KPK mengenakan baju dan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK". Ia digiring oleh petugas KPK masuk ke dalam mobil tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KPK Jemput Paksa Kader Golkar di Semarang |
Selain itu, penahanan juga didasarkan pada alasan subjektif penyidik, seperti tertuang pada pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kasus Budi merupakan pengembangan penyidikan dari koleganya di Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti lebih dulu menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan bersama dua rekannya serta Ditektur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sumber menyebutkan, fulus diduga mengalir ke Budi Sin$404 ribu. Uang untuk Budi diduga diserahkan melalui Dessy Edwin, 7 Januari 2016 lalu. Dugaan penerimaan ini telah disanggah Budi ketika dikonfirmasi. Budi telah diperiksa satu kali oleh penyidik KPK pada Januari 2016.
Fulus diduga agar anggota DPR ini mengamankan proyek infrastruktur di Kementerian PUPR seperti proyek jalan di Pulau Seram, Maluku dengan nilai proyek miliaran rupiah.
Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHAP.