"Saya termasuk (pejabat) yang rajin laporkan LHKPN tiap tahunnya," kata Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta kemarin malam.
Ahok, sapaan Basuki, menjelaskan pelaporan LHKPN ke lembaga antirasuah bukan hanya dilakukan setiap tahun melainkan setiap pejabat itu mengalami pergantian jabatan di instansi tempat mereka bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari wagub, lalu berhenti, lalu jadi gubernur saya melapor terus. Jadi memang setiap tahun dan setiap dilantik atau diturunkan pejabat publik wajib melaporkan (LHKPN), ujar dia.
"Saya tak tahu ya, kalian tanya saja Pak Djarot," kata Ahok.
"Mungkin sebagian menganggap malah ini bikin repot saja. Menggampangkan gitu," ujar Hendrawan Supratikno saat dihubungi CNN Indonesia.
Namun dia juga beranggapan lebih banyak anggota dewan yang belum memiliki cukup waktu untuk mengisi dan melengkapi data LHKPN. Dalam LHKPN, penyelenggara negara harus melampirkan bukti atas harta tidak bergerak dalam bentuk tanah dan bangunan.
Selain itu juga logam mulia, surat berharga, harta bergerak, seperti kendaraan. Penyelenggara negara juga harus melapor apabila memiliki utang.
KPK sendiri mengaku telah berkirim surat sebanyak dua kali mengingatkan para legislator untuk patuh melaporkan hartanya.
Sebab Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat.
Mereka juga wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun. (bag)