"Seharusnya, wajib diumumkan bahkan sebelum diverifikasi (oleh Komisi Pemberantasan Korupsi). Langsung saja," kata Titi saat jumpa awak media dalam Seminar Nasional Anti-Corruption & Democracy Outlook 2016, Bersama Lawan Korupsi, Selasa (15/3).
Hal ini disebabkan karena proses verifikasi data yang lama. Padahal, menurut Titi LHKPN mampu menjadi acuan masyarakat untuk menentukan pilihan. Terlebih dalam rangka menghadapi pemilihan kepala daerah gelombang kedua yang berlangsung di 101 daerah di seluruh Indonesia tahun depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keterlambatan pemberitahuan kepada masyarakat membuat publik tidak memiliki cukup waktu untuk berpikir. Titi menekankan proses LHKPN harus transparan dimulai dari pelaporan hingga verifikasi. Dia juga menyayangkan undang-undang yang mengatur LHKPN masih lemah.
Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyelenggara negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat, dan wajib mengumumkan dan melaporkan kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
(obs)