Pengamat Politik dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Idil Akbar menilai rencana tersebut bukan hanya menghalangi tapi juga menutup akses calon independen untuk maju dalam perhelatan Pilkada.
"Kenaikan 15-20% adalah kenaikan yang signifikan yang tidak hanya berpotensi menjegal semata tetapi juga bahkan bisa tidak menyertakan sama sekali calon perseorangan di kemudian hari," kata Idil kepada CNNIndonesia.com, Rabu (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, menurut Idil, keinginan DPR adalah dampak dari masifnya pemberitaan tentang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang maju melalui jalur independen. Apa lagi, Ahok bersama pendukungnya Teman Ahok dinila telah melakukan propaganda yang berupaya membangun konflik dengan partai politik.
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri DPR Lukman Edy mengatakan, komisinya berencana mengakomodir peningkatan persentase syarat dukungan bagi calon independen di Pilkada dalam revisi Undang-Undang Nomor I Tahun 2015 tentang Pilkada.
Awalnya, syarat dukungan KTP bagi calon independen berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih di Pemilu sebelumnya.
Ini merupakan hasil gugatan masyarakat karena syarat sebelumnya adalah berdasarkan jumlah penduduk. Menurutnya, syarat dukungan bagi calon independen menjadi lebih ringan sejak putusan MK tahun lalu.
Kemudian, syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. Karenanya, dia berpendapat persentase dukungan bagi calon independen juga harus diperberat agar berimbang. (bag)