Jokowi berkata, revisi tersebut seharusnya dapat menjadi payung hukum untuk pilkada-pilkada berikutnya.
"Saya tidak ingin regulasi pilkada bersifat tambal sulam atau hanya menutupi kekurangan masa lalu. Revisi itu harusnya bersifat antisipatif terhadap hal-hal yang akan terjadi," ucapnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika itu terlaksana, Jokowi yakin, pemerintah tidak akan terjebak pada permasalahan jangka pendek.
Perbaikan UU Pilkada, menurut Jokowi, bukan hanya untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi tapi juga menyempurnakan kesalahan prosedural yang terjadi pada pilkada terdahulu.
Satu dari sembilan poin itu adalah keharusan anggota dewan dan aparatur negeri sipil untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon kepala dan wakil kepala daerah.
"Ada juga yang berkaitan dengan mantan narapidana yang boleh maju ke pencalonan. Soal calon tunggal juga masuk draf revisi," kata Tjahjo.
"Kami ambil Juli. Tapi, kenapa bulan Juli kalau bisa bulan Juni selesai tentang revisi Pilkada itu," kata Rambe kemarin. (abm)