Film karya Rahung Nasution tersebut sedianya di putar di Goethe Institut, Jakarta, siang tadi. Namun karena alasan keamanan, penyelenggara memindahkan prosesi pemutaran film tersebut di Komnas HAM.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, ratusan penonton memadati ruang yang ada di dalam Gedung Komnas HAM. Film tersebut juga sedianya diputas sebanyak dua kali untuk memberi kesempatan bagi masyarakat yang tidak mendapat tempat pada pemutaran di sesi pertama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang ini kita perlu pelurusan sejarah. Kenapa harus dipendam. Kenapa ditutup-tutupi. Jangan lah lakukan itu. Mari kita buka bersama," ujarnya di depan Gedung Komnas Ham, Jakarta.
"Kalau alasan pribadi, pas denger pulau Buru, pas sekali karena di kampung saya ada saudara sekampung anggota PKI dibuang ke sana selama 12 tahun," ujar Hendra.
Sementara itu, penyair dan Presiden Republic of Performing Art, Amien Kamil menyesalkan atas tindakan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat yang menolak pemutaran film tersebut. Amien berkata, seharusnya mereka menyaksikan terlebih dahulu film tersebut sebelum menilai apakah film tersebut baik atau buruk.
"Lihat dulu karyanya, baru lihat isi. Jangan dahulu paranoid mendengan judulnya," ujar Amien.
Amien juga mengatakan, film tersebut adalah bentuk kebebasan berekspresi setiap warga negara. Oleh karena itu, pelarangan film tersebut bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran Undang-Undang.
"Urusan nanti dari segi hukum ada indikasi bersalah baru setelah ada yanh namanya peradilan. Seseorang belum tentu langsung dinyatakan bersalah. Diadili dulu dia bersalah atau tidak lewat lembaga peradilan. Jangan seperti ini," ujarnya. (rdk)