Lembaga swadaya masyarakat itu pun menyayangkan, penegak hukum hanya fokus pada perusakan hutan dan mengesampingkan hak warga yang terpapar asap.
"Kebanyakan pasal yang mereka gunakan berkaitan dengan kerusakan hutan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tidak ada ruang untuk pemulihan hak korban," kata peneliti Kontras, Mulki Mahmun di Jakarta, Rabu (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dari total tersebut, baru 72 kasus perseorangan dan 10 korporasi yang berkasnya dinyatakan lengkap dan dapat dilanjutkan ke pengadilan.
Lihat juga:Ratusan Titik Panas Susul Pembakaran Hutan |
Mulki pun mendesak Mahkamah Agung memperbanyak hakim yang menguasai hukum lingkungan. Langkah tersebut menurutnya, merupakan aksi preventif terhadap temuan 500 titik api baru di sejumlah daerah.
"Presiden mengingatkan saya, personel TNI dan kepolisian yang tidak melaksanakan tugas dengan baik akan diganti. Begitu juga dengan pejabat di daerah," tuturnya. (abm/rdk)