Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Aloysius mengatakan, penangkapan BP bermula dari ditemukannya lahan seluas 3 hektare yang terbakar di Jalan Bantan, Bengkalis. Dari penelusuran yang dilakukan petugas serta keterangan sejumlah saksi, api berasal dari kebun milik BP.
"Petugas selanjutnya melakukan pencarian dan menemukan BP saat berada di kediamannya," kata Aloysius, Kamis (17/3) seperti diberitakan Antara.
BP menurut Aloysius mengakui perbuatannya saat diperiksa petugas. Namun hal itu tidak sengaja ia lakukan. BP semula membakar sampah sisa membersihkan kebun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun meski tidak sengaja, polisi terus memproses kasus kebakaran hutan dan lahan ini. BP saat ini diamankan di Polres Bengkalis bersama barang bukti berupa kayu bakar, sarung tangan dan parang.
Sejak awal tahun ini, Polda Riau telah menetapkan 41 tersangka pembakar lahan dan hutan. Penangannya diserahkan ke masing-masing polres.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Polres Dumai merupakan satuan yang menangani perkara pembakar lahan terbanyak dengan 16 tersangka.
Guntur menjelaskan, dalam tiga bulan pertama 2016, tercatat 264,225 hektar lahan terbakar. Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan wilayah dengan luas kebakaran yang cukup parah yakni 105,5 hektar. Angka tersebut merupakan yang terluas dibanding daerah lainnya. (sur/antara)