"Saya yakin saya tidak menjadi tersangka. Saya tidak tahu masalah ini karena ini urusan operasional. Namun setelah saya pelajari ini bukan merupakan kasus tindak pidana korupsi," ujar Hary sebelum menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Kamis sore (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hary Tanoe menjadi saksi dugaan kasus korupsi restitusi pajak PT Mobile-8. Dugaan korupsi muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara PT Mobile-8 dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut. Pada kurun tersebut, PT Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar.
Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut diduga merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8. (gil)