"Kami harap tanggal 2 Mei sudah bisa tuntas," kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (17/3).
Luhut menuturkan, terdapat tujuh kasus pelanggaran HAM berat adalah Tragedi 1965, Peristiwa Talangsari, kasus Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II, penembakan misterius, penghilangan orang secara paksa serta dua kasus di Papua, yakni Wamena dan Wasior.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertanyaan saya, peristiwa 1965 itu siapa yang mau dihukum? Siapa yang salah? Itu kan sebab akibat. Biarlah dengan cara-cara ini, kami selesaikan," ujar Luhut.
"Saya tidak tahu apa bentuknya akan seperi apa. Lihat saja nanti. Kami berharap itu dapat diselenggarakan pada 4 April," ujar Luhut.
Agus mengatakan, forum berbentuk lokakarya itu merupakan upaya pemerintah mensosialisasikan konsep rekonsiliasi. Menurutnya, penyelesaian pelanggaran HAM selama ini sulit terwujud karena tidak konsep rekonsiliasi tidak familiar bagi kelompok tertentu di Indonesia.
"Lokakarya itu adalah tawaran pembelajaran konsep rekonsiliasi yang bisa mendukung langkah penyelesaian berikutnya," kata Agus kepada CNNIndonesia.com. (abm/rdk)