Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan pihaknyak baru akan mempelajari laporan atas dugaan penghinaan lambang negara yang dilakukan oleh artis dangdut Zaskia Gotik.
"Kasus soal Zaskia Gotik kita pelajari dulu. Baru kemarin laporannya dan baru diterima oleh penyidik," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/3).
Krishna mengatakan, setelah laporan selesai dipelajari oleh penyidik, Kepolisian akan menerbitkan surat penyelidikan. Surat tersebut nantinya digunakan untuk memanggil Zaskia dan beberapa saksi, serta memeriksa barang bukti yang terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, kata Krishna, Kepolisian menganut asas praduga tak bersalah dalam menindak setiap laporan. Oleh karena itu, ada tahapan yang perlu dilalui untuk memastikan tindak pidana apa yang dilanggar oleh Zaskia.
"Nanti kami putar rekamannya. Dari sana baru dirumuskan faktanya apa ada unsur yang dilanggar atau tidak. Tentunya disertai alat bukti yang cukup untuk nanti kami tentukan jenis pelanggarannya," ujar Krishna.
Sebelumnya, sejumlah pihak melaporkan Zaskia karena menghina lambang dalam sila kelima Pancasila. Zaskia diketahui menyebut lambang sila kelima Pancasila adalah 'bebek nungging'. Selain itu, Zaskia juga berkata Hari Proklamasi jatuh pada tanggal 32 Agustus dan terjadi setelah 'adzan subuh'.
Zaskia diduga telah melanggar Pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan terhadap bendera kebangsaan Indonesia, Pasal 155 KUHP tentang penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia dengan ancaman penjara selama empat tahun, dan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
(bag)