Ribut Urusan Utang, Napi Tewas Ditikam di Penjara

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Sabtu, 19 Mar 2016 14:50 WIB
Sirajudin (25), narapidana kasus pencurian tewas ditikam lantaran punya urusan utang piutang dengan napi lainnya di Lapas Kelas I Rajabasa Bandarlampung.
Ilustrasi pembunuhan (Thinkstock/Ivan Bliznetsov)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Resor Kota Bandarlampung Kombes Hari Nugroho mengatakan seorang narapidana tewas akibat ditikam dengan senjata tajam oleh sesama napi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa Bandarlampung.

"Kejadian tersebut diduga akibat perselisihan terkait utang piutang antara napi di dalam lapas itu," kata Hari seperti diberitakan Antara di Bandarlampung, Sabtu (19/3).

Menurut dia, aparat langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan prarekonstruksi guna mengetahui penyebab perkelahian yang telah mengakibatkan Sirajudin (25) napi kasus pencurian tewas Jumat (18/3) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyatakan pihaknya telah meminta keterangan 10 napi dan sekarang masih dalam penyelidikan.

"Sepuluh napi itu dibawa ke Polresta Bandarlampung untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut," kata dia pula.

Hari mengatakan 10 napi yang diperiksa merupakan tahanan dengan kasus yang beragam.

Mereka di antaranya adalah Ari Saputra napi kasus pencurian dengan kekerasan yang dihukum 18 tahun penjara, Asep Kurniawan napi kasus perlindungan anak dihukum lima tahun penjara, Wandi Adi Saputra napi kasus pengeroyokan yang dihukum delapan tahun penjara.

Kemudian ada juga Riski Ardiyanto napi kasus pembunuhan berencana dihukum 20 tahun penjara, Jumari napi kasus penadahan barang curian dihukum dua tahun penjara, Kusnadi napi kasus pencurian dengan kekerasan dihukum 20 tahun penjara.

Selanjutnya, Rahman napi kasus penganiayaan dihukum dua tahun penjara, Anwar alias Tuan Raja Ison napi kasus pembunuhan berencana dihukum 20 tahun penjara, Rojali napi kasus pencurian dengan kekerasan dihukum 17 tahun penjara, dan Saifullah napi kasus pencurian dengan kekerasan dihukum 10 tahun penjara.

"Sampai saat ini kami belum menetapkan tersangka, karena masih dalam pemeriksaan jajaran Reskrim," kata Hari. (rdk/antara)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER