Sidang perdana hari ini beragendakan pembacaan permohonan MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan beberapa anggota masyarakat selaku pemohon.
Dalam permohonannnya, para pemohon menyatakan kekecewaannya terhadap KPK yang dinilai tak serius dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut.
"Bahwa sampai dengan diajukannya praperadilan ini, termohon belum pernah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana janji termohon pada tanggal 7 Desember 2015," ujar salah satu pemohon Kurniawan Adi Nugroho saat membacakan permohonan gugatan di ruang sidang, Senin (21/3), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK bilang untuk tunggu hasil audit BPK. Sekarang bukti BPK sudah keluar ko tiba-tiba KPK bilang alat bukti masih kurang? Bukti audit BPK itu langkah terakhir dan sudah jelas-jelas disitu laporan audit BPK menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar, padahal menurut saya itu masih jauh dari total kerugian negara seluruhnya dalam pembelian lahan ini," kata Boyamin usai sidang.
Dilain pihak, KPK menyatakan masih melangsungkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi ini. Lembaga antirasuah tersebut masih melakukan evaluasi lebih lanjut mengenai alat bukti yang ada terkait perkara ini.
"KPK tidak menunda-nunda penyelidikan. Kita proses semuanya menurut standar SOP yg ada," kata tim kuasa hukum KPK Mia Suryani. (sur)