Di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/3), Tito menjelaskan salah satu dari 14 kasus itu adalah percobaan bunuh diri. Informasi tersebut didapatkan dari Kepolisian Australia atau Australian Federal Police (AFP).
"Nanti tanggal 26 (Maret) tim mengambil dokumen, mulai dari dokumen-dokumen kriminal yang bersangkutan (Jessica), termasuk juga seingat saya ada lebih kurang 14 kasus, kemudian yang kedua ada catatan medis yang bersangkutan, karena yang bersangkutan sedang dalam perawatan psikolog di sana," kata Tito
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir kesepakatan antara Bapak Kapolda baru (Inspektur Jenderal Moechgiyarto) nanti dengan Kepolisian Australia, mana saja yang boleh ekspose, mana saja yang tidak," kata Tito.
Hari ini, Polda Metro Jaya kembali mengirimkan berkas perkara kopi beracun itu kepada Jaksa Penuntut Umum. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar M Iqbal mengatakan pihaknya telah memenuhi semua petunjuk jaksa.
Berkas perkara tersebut, kata dia, memuat hasil penyidikan AFP terkait tindak pidana yang dilakukan Jessica. Banyaknya pelanggaran yang dilakukan Jessica di Australia, menurut Iqbal, menjadi salah satu petunjuk untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada.
Namun, Iqbal masih enggan mengungkapkan hal tersebut. "Maaf tidak bisa disampaikan di sini karena berkaitan materi penyidikan. Tapi penyidik semakin yakin setelah mendapat keterangan dari polisi Australia."
Mirna tewas usai meminum kopi bercampur zat sianida saat bertemu dengan Jessica Kumala Wongso dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu. Jessica ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menaruh zat sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. (bag)